KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dua tersangka itu ialah Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan Ketua Komite Management PT Wika-Sumindo Jo.
Agung akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka IKetut Suarbawa, Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.
Salah satu hal yang didalami tim penyidik terkait adanya arahan dari Bupati Kampar saat itu, Jefry Noer untuk memenangkan PT Wijaya Karya sebagai pelaksana proyek senilai Rp 117,68 miliar.
Selain Desy, Jaksa penuntut juga menuntut empat mantan petinggi PT Waskita Karya Tbk (Persero).
Majelis Hakim meyakini Desy yang juga mantan Kepala Devisi III/Sipil/II PT Waskita Karya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka yang diperiksa ialah Site Manager PT Wijaya Karya pada proyek lingkar pulau bengkalis 2013-2015, Tomi Wahendra dan keuangan PT Wijaya Karya (Persero) pada proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015, Arfinsyah Pasaribu.
Penahanan Petrus terhitung sejak hari ini sampai 7 Noveber 2021 mendatang. Dia bakal mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Dalam kontruksi perkara, PT Wika-Sumindo disebut sebagai bentuk kerja sama operasi (KSO) antara PT Wijaya Karya dengan PT Sumindo untuk menangkan proyek.
Kedua pegawai yang diperiksa ialah Surveyor PT Wijaya Karya, Bintang Bimono dan Drafter PT Wijaya Karya.